Senin, 29 September 2025

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Tidak Naik: Staf BUMN - PNS Bayar 5 Persen dari Gaji, Ini Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 dipastikan tidak akan naik, masih dipatok sama seperti tahun ini.

Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Iuran BPJS Kesehatan tahun ini hingga 2024 dipastikan tidak akan naik sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM – Besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun ini hingga 2024 dipastikan tidak akan naik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dalam keterangan resminya DJSN menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik sampai pertengahan tahun 2025.

Seperti yang telah dilaporkan Kompas, keputusan tersebut diambil setelah pihak DJSN meninjau kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

Karena keuangan BPJS Kesehatan saat ini dilaporkan masih sangat sehat, sehingga iuran BPJS belum perlu dinaikan.

"Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Oleh karena itu, apabila tidak intervensi besaran iuran semestinya tetap berjalan seperti sekarang sampai setidak-tidaknya sampai Juli atau Agustus 2025," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.

Besar iuran BPJS

Dengan rilisnya keputusan tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 masih dipatok sama seperti tahun ini.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini dipatok beragam, tergantung jenis pekerjaan dan pemasukan masyarakat

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan, dikutip dari laman bpjskesehatan.go.id

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak dibebankan iuran.

Lantaran iuran BPJS telah ditanggung oleh Pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan

Pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dibebankan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan