Sabtu, 4 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Kejaksaan Agung Tunggu Penetapan Tersangka Kasus Al Zaytun

Hal itu diketahui Kejaksaan Agung karena belum adanya pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri selaku penyidik.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022). 

Selain itu, dia juga dilaporkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Panji dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved