Pemilu 2024
Cara Pindah TPS di Pemilu 2024, Siapkan Dokumen, Maksimal 7 Februari 2024
Simak cara pindah TPS pada Pemilu 204. Tak lagi semudah dulu, siapkan dokumen yang dibutuhkan. Maksimal pindah TPS dilayani 7 Februari 2024.
"Itu untuk menghindari penumpukan pemilih dalam salah satu TPS," kata Betty.
Di samping itu, ini memudahkan KPU untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara secara lebih presisi sesuai jumlah DPT per TPS.
"Jadi orang pindah memilih itu dia akan ditempatkan (bukan memilih sendiri TPS-nya)."
"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," jelasnya.
Setelah mendapat formulir A Pindah Memilih, ia juga akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.
5. Maksimal 7 Februari 2024
Mengurus pindah memilih harus dilakukan sepekan sebelum hari H pemilihan.
Sesuai jadwal, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Jika dihitung tujuh hari sebelum hari pencoblosan, maka maksimal pengurusan pindah TPS adalah pada 7 Februari 2024.
"Urus formulir A Pindah Memilih-nya H-7, selambat-lambatnya," ujar Betty.
Pemilih Pindah TPS Dipastikan Tak Dapat Lima Surat Suara
Sementara itu, pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan lima surat suara.
Hal ini disampaikan anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangka Selatan, Rahmad Nadi, dikutip dari BangkaPos.com.
Apabila pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan satu surat suara saja, yaitu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Pemilih tersebut akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos empat surat suara lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.