Rabu, 1 Oktober 2025

Denny Indrayana dan Cuitannya

Denny Indrayana Akan Gunakan Instrumen Hukum Internasional Hadapi Penyidikan Terkait Putusan MK

Pakar Hukum Tata Negara itu menjabarkan terkait dengan alasan pihaknya melibatkan instrumen hukum internasional.

Editor: Erik S
Twitter @dennyindrayana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana menyatakan, dirinya tak hanya akan menggunakan instrumen hukum nasional akan tetapi juga internasional dalam menghadapi proses penyidikan di Bareskrim Polri 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.

Adapun AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved