Denny Indrayana dan Cuitannya
Denny Indrayana Akan Gunakan Instrumen Hukum Internasional Hadapi Penyidikan Terkait Putusan MK
Pakar Hukum Tata Negara itu menjabarkan terkait dengan alasan pihaknya melibatkan instrumen hukum internasional.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Erik S
Twitter @dennyindrayana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana menyatakan, dirinya tak hanya akan menggunakan instrumen hukum nasional akan tetapi juga internasional dalam menghadapi proses penyidikan di Bareskrim Polri
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.
Adapun AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.
Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
Denny Indrayana dan Cuitannya
Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Ujaran Kebencian dan Penyebaran Hoaks Naik ke Penyidikan |
---|
Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Eks Wamenkumham Denny Indrayana |
---|
Bareskrim Kirim SPDP Kasus Berita Bohong Sistem Pemilu yang Libatkan Denny Indrayana ke Kejaksaan |
---|
Denny Indrayana Gelar Aksi di Australia, Bentangkan Spanduk Jokowi Don't Cawe-cawe, Stop Dynasty |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.