Sabtu, 4 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Data BPN: Panji Gumilang Kuasai 107 Sertifikat Tanah Seluas 806 Ribu Meter Persegi

Mahfud MD mengungkap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang punya ratusan sertifikat tanah yang diduga hasil dari penyalahgunaan kekayaan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun 

Total ada sebanyak 145 dari total 367 rekening telah dibekukan karena diduga punya kaitan dengan kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang berdasarkan penilaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tindak pidana dalam konteks pencucian uang oleh Panji Gumilang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Al Zaytun Tak Dibubarkan, Pemerintah akan Bina Santri dan Tetap Usut Kasus Panji Gumilang

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, Panji Gumilang," kata Mahfud.

"Itu sudah kami laporkan ke polisi, Bareskrim," lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved