Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

NasDem Kirim Tiga Orang untuk Kawal Sidang Johnny Plate, Sesuai Arahan Surya Paloh

Taufik Basari, mengonfirmasi bahwa partainya telah mengirim tiga orang untuk mengawasi jalannya sidang Johnny G Plate. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
NasDem Kirim Tiga Orang untuk Kawal Sidang Johnny Plate, Sesuai Arahan Surya Paloh 

"Kalau pesan Ketum kan waktu konpers pertama kali itu kan dia mengatakan minta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini supaya terang benderang, supaya proses hukum yang benar, adil itu terwujud, sesuai dengan cita-cita negara hukum," katanya. 

Baca juga: Jaksa Berterima Kasih Kubu Johnny G Plate Bantu Hitung Kerugian Negara di Proyek BTS 4G

Dalam perkara ini sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memperoleh Rp 17,8 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun ini. 

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan, Selasa (27/6/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved