Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
NasDem Kirim Tiga Orang untuk Kawal Sidang Johnny Plate, Sesuai Arahan Surya Paloh
Taufik Basari, mengonfirmasi bahwa partainya telah mengirim tiga orang untuk mengawasi jalannya sidang Johnny G Plate.
"Kalau pesan Ketum kan waktu konpers pertama kali itu kan dia mengatakan minta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini supaya terang benderang, supaya proses hukum yang benar, adil itu terwujud, sesuai dengan cita-cita negara hukum," katanya.
Baca juga: Jaksa Berterima Kasih Kubu Johnny G Plate Bantu Hitung Kerugian Negara di Proyek BTS 4G
Dalam perkara ini sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memperoleh Rp 17,8 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan, Selasa (27/6/2023).
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.