Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Menko Polhukam Kirim Laporan Baru ke Bareskrim Soal TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan temuan tersebut sudah dilaporkan ke polisi dalam hal ini Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pihaknya sudah memberikan laporan baru kepada Polri mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Perihal dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, sebanyak 145 dari total 367 rekening yang diduga punya kaitan dengan kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang berdasarkan penilaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah dibekukan.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, Panji Gumilang," kata Mahfud dalam keterangan persnya, dikutip Kompas TV, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: MUI dan Anwar Abbas Respons soal Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang
Mahfud menjelaskan tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait misalnya penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, penggunaan dana BOS, yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," terang Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan temuan tersebut sudah dilaporkan ke polisi dalam hal ini Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Itu sudah kami laporkan ke polisi, Bareskrim. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk penyidikan," jelas Mahfud.
Baca juga: Besok, Bareskrim Periksa Ahli Agama Islam hingga Sosiologi Usut Kasus Panji Gumilang
Ratusan Rekening Diblokir
Harta milik Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tengah disorot oleh publik.
Termasuk soal 256 rekening atas nama Panji Gumilang, dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
256 rekening tersebut, merupakan bagian dari 289 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang, dan diketahui semuanya juga di-freeze.
Sementara diberitakan sebelumnya harta milik Panji Gumilang juga sempat ramai diungkap, yakni soal kepemilikan rumah mewah di kawasan Depok.
Rumah mewah milik Panji Gumilang itu disebut memiliki luas ribuan meter persegi.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan rekening yang dibekukan terdapat dua jenis, yakni 256 rekening atas nama Panji Gumilang dan 33 rekening atas nama institusi.
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Polri Didukung Bongkar Kasus TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren |
---|
Polisi Diyakini Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU |
---|
Kuasa Hukum Panji Gumilang Harap Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun |
---|
Kuasa Hukum Sesalkan Penyegelan Galangan Kapal Milik Panji Gumilang, Berharap Bantuan Jokowi & Tito |
---|
Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.