Pemilu 2024
Belum Punya Caleg Definitif, Bawaslu Bisa Tindak Dugaan Pelanggaran Tak Pakai UU Pemilu
(Bawaslu) RI mengaku pihaknya tidak bisa menindak dugaan pelanggaran menggunakan Undang-Undang (UU) Pemilu dalam dalam tahapan saat ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku pihaknya tidak bisa menindak dugaan pelanggaran menggunakan Undang-Undang (UU) Pemilu dalam dalam tahapan saat ini.
Hal ini lantaran masih belum ditetapkannya calon legislatif definitif.
"Pelanggaran dengan menggunakan mekanisme UU 7 tahun 2017 belum bisa dilakukan," kata Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).
"Karena misalnya kita belum punya calon legislatif definitif, calon presiden kita belum punya, calon DPD yang sudah ditetapkan kita juga belum punya, masih proses mereka. Kalau pakai UU 7 tahun 2017 kita belum bisa melakukan penindakan," sambungnya.
Namun begitu, lanjut Lolly, lembaga pengawas pemilu ini masih punya kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran menggunakan payung hukum yang lain.
"Tetapi, Bawaslu punya kewenangan melakukan penanganan pelanggaran menggunakan pendekatan hukum lainnya," jelas Lolly.
Ia mengambil contoh misal jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral. Pihaknya dapat langsung mengambil tindakan menggunakan UU ASN.
Baca juga: JPPR: Deklarasi Bacapres Masuk Pelanggaran Kampanye, Bisa Ditindak
"Pakai UU lain bisa. Misalnya,sudah ada ASN yang tidak netral kita bisa pakai Undang-Undang Netralitas ASN," tuturnya.
"Bagaimana Bawaslu memutuskan? Kami melakukan kajian dulu. Kami cek, kira-kira ini ada enggak undang-undang lain yang bisa dikenakan. Kalau enggak ada ya berarti kami memberikan imbauan," tambahnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.