Pemerintah Klaim Syarat Kegentingan Memaksa Penerbitan UU Ciptaker Bukan Pendapat Subjektif Presiden
alasan kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), bukan pendapat subjektif Presiden.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Johnson Simanjuntak
Ibriza
Pemerintah mengklaim, alasan kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), bukan pendapat subjektif Presiden.
Adapun sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden, sebagai pemberi keterangan sekaligus pembentuk Undang-Undang.
Sebagai infromasi, gugatan uji formil UU Ciptaker diajukan oleh Partai Buruh dan terdaftar dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023.
Dalam permohonannya, Partai Buruh menyampaikan, penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Baca Juga
Usai Uji Formil Gugur, Kini UU TNI Masuk Uji Materiil di MK |
![]() |
---|
Data Pribadi Warga Bisa Terkirim ke Luar Negeri, MK Pertanyakan Keamanannya |
![]() |
---|
Jeritan Warga Merauke di Sidang MK: Kami Kehilangan Tanah, Food Estate Masuk Seperti Pencuri |
![]() |
---|
Warga Merauke Ungkap Dampak PSN Food Estate di MK: TNI Bersenjata Hadir, Air Tak Bisa Diminum |
![]() |
---|
Putri Gus Dur dan Aktivis HAM Fatia Masuk Jajaran Nama Pemohon Uji UU TNI yang Ditolak MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.