Minggu, 5 Oktober 2025

Pemerintah Klaim Syarat Kegentingan Memaksa Penerbitan UU Ciptaker Bukan Pendapat Subjektif Presiden

alasan kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), bukan pendapat subjektif Presiden.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ibriza
Pemerintah mengklaim, alasan kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), bukan pendapat subjektif Presiden. 

Adapun sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden, sebagai pemberi keterangan sekaligus pembentuk Undang-Undang.

Sebagai infromasi, gugatan uji formil UU Ciptaker diajukan oleh Partai Buruh dan terdaftar dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menyampaikan, penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved