Senin, 29 September 2025

Daftar Jamu Tradisional Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM

BPOM menemukan masih ada produk obat tradisional atau jamu ilegal yang beredar di masyarakat. Ini daftarnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
IG @bpom_ri
BPOM menemukan masih ada produk obat tradisional atau jamu ilegal yang beredar di masyarakat. Apa saja? 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan masih ada produk obat tradisional atau jamu ilegal yang beredar di masyarakat.

Bahkan, sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus jamu ilegal.

Yaitu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan kemanan, khasiat dan mutunya.

Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati.

Berikut adalah daftar produk jamu ilegal yang ditemukan BPOM:

Daftar Jamu Tradisional Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM
Daftar Jamu Tradisional Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM

Baca juga: Daftar Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM

1. Tawon Klanceng

Beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi

2. Montalin

Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia

3. Wantong

Beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB

4. Xian Ling

Beredar di Jawa, Kalimantan dan NTT

5. Gelatik Sari Manggis

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan