Selasa, 7 Oktober 2025

Tiga Tuan Tanah Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Dapen Pelindo

3 tuan tanah diperiksa sebagai saksi perkara korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut pihaknya memeriksa 3 tuan tanah sebagai saksi perkara korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga tuan tanah, Rabu (5/7/2023).

Ketiganya diperiksa terkait perkara korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo.

Dua di antaranya, memiliki lahan di Palembang, Sumatera Selatan.

"Saksi yang diperiksa yaitu S selaku pemilik tanah di Palembang dan J selaku pemilik tanah di Palembang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Sementara satunya memiliki lahan di Depok, Jawa Barat.

"RAH selaku pemilik tanah di Depok," kata Ketut.

Menurut Ketut, pemeriksaan ketiga tuan tanah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Baca juga: Tiga Pejabat OJK Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Dapen Pelindo

"Dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 sampai dengan 2019," katanya.

Terkait perkara korupsi Dapen ini, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka.

Mereka di antaranya Edi Winoto selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016, Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.

Dalam perkara ini, Edi Winoto bersama lima tersangka lainnya dianggap melakukan penyelewengan dana pensiun pada Dapen Pelindo.

Baca juga: Dirut Aktif Dapen Pelindo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

"Kita ketahui dana yang diinvestasikan tidak bisa dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (9/5/2023).

Menurut Kuntadi, Edi Winoto dan tersangka lainnya telah melakukan pembelian sejumlah lahan mengguakan dana pensiun Dapen Pelindo untuk investasi.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdapat markup atau penggelembungn harga.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved