Selasa, 30 September 2025

Tanggapi Gugatan Wamendagri Jhon Wempi soal Anak, Veronika Jennifer Siap Tes DNA

Wakil Menteri Dalam Negeri menggugat seorang perempuan bernama Veronica Jennifer ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
Foto: Kolase Tribunsumsel.com
Veronica Jennifer (kiri) wanita yang mengaku punya anak dari Wamendagri Jhon Wempi Wetipo. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat seorang perempuan bernama Veronica Jennifer ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 27 Februari 2023.

Gugatan dengan nomor 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan Wamendagri dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran tidak terima mendapatkan surat klarifikasi atau somasi dari Veronica Jennifer.

Baca juga: RSPI Belum Terima Surat Gugatan Wamendagri Soal Pencatutan Nama Sebagai Ayah Seorang Bayi

Dalam somasi tersebut, Veronica Jennifer mengaku memiliki anak dari John Wempi Wetipo.

Merasa terganggu, Wamendagri lantas menggugat Veronica Jennifer ke PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Wamendagri juga meminta Veronica Jennifer untuk membayar ganti kerugian terhadap dirinya secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000.

Adapun sidang ini sudah berjalan ke tahap pembacaan gugatan.

Namun, John Wempi Wetipo sebagai pihak tergugat tidak hadir.

Baca juga: Duduk Perkara Wamendagri Gugat RSPI Karena Namanya Dicatut Jadi Ayah Bayi dari Seorang Wanita

"Tadi sudah pembacaan gugatan itu, lanjut jawaban Minggu depan," kata Kuasa Hukum Veronica Jennifer, Yushernita saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Tim Kuasa Hukum Veronica Jennifer berharap, John Wempi Wetipo hadir dalam sidang pembacaan jawaban atas gugatan yang diajukan tersebut.

Sebagai pihak tergugat, Kubu Veronica Jennifer bakal menjelaskan duduk persoalan hingga alasan somasi tersebut dilayangkan

"Kami ingin Wempi dihadirkan secara offline, kenapa? jawaban dari kami akan bacakan, semua orang akan mendengar dan mengetahui," kata Yushernita.

Yushernita mengatakan, pihaknya akan membuktikan anak yang dilahirkan oleh Veronica Jennifer adalah anak dari John Wempi Wetipo.

Bahkan, Veronica Jennifer siap jika harus dilakukan tes DNA atau tes genetik terhadap anaknya.

Baca juga: Wamendagri Gugat Rumah Sakit Pondok Indah soal Pencatutan Nama Jadi Ayah Seorang Bayi

Mereka pun heran atas somasi yang dilayangkan dibalas dengan sebuah gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan