Selasa, 30 September 2025

Tanggapi Gugatan Wamendagri Jhon Wempi soal Anak, Veronika Jennifer Siap Tes DNA

Wakil Menteri Dalam Negeri menggugat seorang perempuan bernama Veronica Jennifer ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
Foto: Kolase Tribunsumsel.com
Veronica Jennifer (kiri) wanita yang mengaku punya anak dari Wamendagri Jhon Wempi Wetipo. 

"Bahwa memang anak yang dilahirkan dari klien kami adalah anak Wempi Wentipo yang memang berhubungan dari 2014 sampai 2018," papar Yushernita.

"Klien kami pun bersedia untuk tes DNA, Jadi agak lucu saja saya enggak bisa berkata-kata lagi surat klarifikasi dan surat somasi disebut sebagai perbuatan melanggar hukum," ujarnya.

Nomor Veronica Jennifer diblokir

Sementara itu, Veronica Jennifer mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan John Wempi Wetipo.

"Jadi selama mediasi enggak pernah kami bertemu, bahkan saya mencoba untuk menghubungi dia melalui WhatsApp, lalu diblokir begitu, jadi mediasi enggak berjalan lancar, deadlock, jadi seperti ini," kata Veronica.

Menurut Veronica Jennifer, sudah dua bulan ia berusaha menghubungi Wamendagri tetapi tidak berhasil.

Sementara itu, dalam enam kali mediasi John Wempi Wetipo tidak hadir di Pengadilan.

"Padahal ini masalah aku bilang maslaah internal, masalah pribadi antar pribadi enggak perlu sejauh ini. Saya coba telfon diblokir." tuturnya.

Sebagai informasi, John Wempi sebelumnya mencabut gugatan terhadap Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta yang dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan sebelumnya, Wempi menggugat Dirut RSPI untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 23 miliar.

Putusan dicabutnya gugatan yang diperiksa oleh ketua majelis hakim Samuel Ginting dengan anggota Delta Tamtama dan Raden Ari Muladi diketuk pada 29 Mei 2023.

Adapun gugatan ini sebelumnya dilayangkan Wempi lantaran merasa namanya dicatut RSPI di dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.

Gugatan itu kemudian teregister dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, gugatan ini sebelumnya dilayangkan Wempi karena merasa terganggu atas dugaan pencatutan namanya di dalam akta lahir bayi.

"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ungkap Djuyamto kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

"Sehingga penggugat merasa terganggu dan penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan