Kembar Rihana Rihani Menipu
Polisi Ambil Barang Hasil Kejahatan Si Kembar Rihana-Rihani yang Dititipkan ke RW di Ciputat Timur
Polda Metro Jaya mengambil sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatan Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Warta Kota/YULIANTO
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Polda Metro Jaya mengambil sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatan Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.
“Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini berpindah-pindah seperti yang disampaikan bapak direktur tadi menggunakan aplikasi Airbnb. Namun tidak semua menggunakan Airbnb,” ucapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.