Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Brigjen Endar Belum Cabut Laporan ke Sekjen-Karo SDM KPK di Polda Metro Jaya Meski Tak Jadi Dipecat
Polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang.
Di samping itu, Rakhmat menjelaskan alasan tidak melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas pencopotan jabatan kliennya.
Hal ini karena dalam surat keputusan pemberhentian itu ditandatangani oleh Sekjen dan diserahkan oleh Karo SDM.
Namun, Rakhmat menyebut Firli bisa saja dilaporkan jika ternyata ikut terlibat dalam proses pemberhentian Endar dari KPK.
"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ucap dia.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.
Brigjen Endar Priantoro dan KPK
5 Pimpinan KPK Temui Kapolri Sebelum Brigjen Endar Kembali Jadi Direktur Penyelidikan |
---|
KPK Tepis Tukar Guling Kasus Firli Bahuri di Polda dengan Pengembalian Brigjen Endar Priantoro |
---|
Ombudsman Sebut Kembalinya Endar Priantoro Bentuk Koreksi KPK |
---|
Novel Baswedan Sebut Bohong soal Alasan Baliknya Endar Priantoro, Ini Penjelasan KPK |
---|
Saat Brigjen Endar Priantoro Disambut Bak Pahlawan dan Tepuk Tangan dari Para Pegawai KPK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.