Sabtu, 4 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

PKS Minta MUI dan Polri Tuntaskan Polemik Ponpes Al Zaytun

Aher juga meminta agar beraga pernyataan yang cenderung kontroversial terkait polemik Al Zaytun dihentikan agar tidak membuat gaduh

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Ahmad Heryawan. 

"Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalu iya, iya. kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, nggak jelas," sambung dia.

Mahfud mengatakan tidak ada tenggat waktu perihal penyelesaian aspek pidana dalam polemik tersebut.

Namun demikian, ia menegaskan akan menyelesaikan persoalan tersebut secepat mungkin.

"Ndak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya. Tetapi secepat mungkin akan diselesaikan. Karena di situ aspek pidana," kata Mahfud.

Ia juga mengatakan orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum di Pondok Pesantren Al Zaytun akan ditindak tegas.

"Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," kata Mahfud.

Mahfud juga mempersilakan Pondok Pesantren Al Zaytun membuka pendaftaran bagi santri baru.

Ia mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi secara administratif terhadap pondok pesantren tersebut.

Tindakan evaluasi yang dimaksud, kata Mahfud, di antaranya dengan melihat penyelenggaraan, kurikulum, konten pengajaran, dan sebagainya.

Sehingga, kata dia, hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di sana tidak akan diganggu dan dapat terus berjalan.

"Katanya masih menerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina," kata Mahfud.

Bareskrim Akan Gelar Perkara

Bareskrim Polri akan menentukan nasib pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait polemik dugaan penistaan agama pada Selasa (4/7/2023) pekan depan.

Penentuan nasib Panji ini ditentukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved