Jumat, 3 Oktober 2025

Pungli di Rutan KPK

KPK Masih Lihat Kemungkinan Serahkan Kasus Asusila Petugas Rutan ke APH Lain

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan saat ini pihaknya masih menangani kasus itu.

YouTube KPK RI
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan saat ini pihaknya masih menangani kasus itu. 

Atas perbuatannya M disanksi melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung," demikian putusan Dewas KPK yang dibacakan pada 12 April 2023.

Majelis etik yang memutus adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua, kemudian Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji selaku anggota.

Di sisi lain, pegawai rutan KPK yang melecehkan istri tahanan masih bekerja di lembaga antirasuah. Hanya saja dia tak lagi bertugas di rutan KPK.

Komisi antikorupsi telah memindahtugaskan pegawai rutan tersebut. Pegawai rutan itu kini bertugas di bagian jaga gedung.

"Masih (di KPK, red). Ditugaskan di bagian penjagaan gedung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved