Kamis, 2 Oktober 2025

Pungli di Rutan KPK

KPK Masih Lihat Kemungkinan Serahkan Kasus Asusila Petugas Rutan ke APH Lain

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan saat ini pihaknya masih menangani kasus itu.

YouTube KPK RI
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan saat ini pihaknya masih menangani kasus itu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melihat kemungkinan-kemungkinan terkait penyerahan kasus asusila petugas rutan kepada aparat penegak hukum (APH) lain.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan saat ini pihaknya masih menangani kasus itu.

Namun, apabila nantinya berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan bukan kasus yang menjadi kewenangan KPK, maka lembaga antirasuah itu akan melempar perkara asusila kepada APH lain.

"Kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, itu karena dia harus menjalaninya, karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/6/2023).

Asep menjelaskan bahwa dalam kasus perbuatan asusila petugas rutan itu terdapat sejumlah langkah yang diambil KPK, yait, penegakan kode etik dan disiplin.

Direktur Penyelidikan KPK itu meminta publik menunggu tindak lanjut atas perbuatan pidana petugas tersebut.

“Baik itu kode etik, maupun juga masalah pidananya, silakan ditunggu saja nantinya,” kata Asep.

Diketahui, kasus tindakan asusila terungkap di rumah rutan KPK. Kasus ini melibatkan seorang petugas rutan KPK berinisial M dengan istri tahanan inisial BL.

Baca juga: Modus Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Terbongkar usai Ada Keluhan soal Proses Administrasi

BL merupakan istri dari seorang tahanan KPK dalam kasus suap Bupati Pemalang.

Kasus asusila ini menjadi pintu masuk terungkapnya perkara dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Adapun kasus pungli sudah masuk tahap penyelidikan.

Sementara kasus pelecehan sudah selesai di meja Dewan Pengawas (Dewas) KPK. M telah dihukum Dewas dengan sanksi etik sedang, yakni M diharuskan melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka.

Dalam salinan putusan Dewas KPK yang didapat Tribunnews.com, terungkap bahwa M pernah mengajak BL untuk bertemu di Tegal, Jawa Tengah. Pertemuan itu terjadi pada 12 Oktober 2022.

"Bahwa terperiksa (M) dan saksi (BL) pernah bertemu secara langsung di Tegal pada tanggal 12 Oktober 2022. Terperiksa cuti untuk urusan keluarga. Di Tegal terperiksa dan saksi jalan-jalan ke Transmart, makan di Solaria, dan nonton bioskop," tulis putusan Dewas KPK, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Adapun kasus pelecehan ini bermula dari laporan terungkap dari laporan keluarga tahanan kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved