Sabtu, 4 Oktober 2025

Kala Lembaga Pemberantasan Korupsi Dihantam Skandal Korupsi

KPK dalam minggu ini tengah dihantam kasus skandal korupsi dari dugaan pegawai memotong uang dinas hingga pungli di rutan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK dalam minggu ini tengah dihantam kasus skandal korupsi dari dugaan pegawai memotong uang dinas hingga pungli di rutan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya menjadi lembaga pemberantas korupsi malah dihantam skandal korupsi.

Belakangan ada dua dugaan kasus korupsi yang menjadi sorotan publik terhadap KPK, yaitu dugaan pungli Rp 4 miliar dan terbaru adanya dugaan korupsi uang perjalanan dinas.

Adapun terduga pelaku korupsi uang perjalanan dinas yaitu pegawai bidang administrasi KPK.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (27/6/2023).

"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut," kata Cahya dikutip dari YouTube KPK RI.

Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan, Wapres Maruf Minta KPK Bersihkan Internalnya

Cahya mengungkapkan kasus ini terungkap seusai adanya pimpinan dari terduga pelaku melapor kepada Inspektorat KPK.

"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawati KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," jelasnya.

Pegawai KPK yang menjadi terduga pelaku tersebut telah melakukan tindakan rasuah dengan memotong uang dinas hingga mencapai Rp 550 juta berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Cahya mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2021-2022.

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," kata Cahya.

Akibatnya, Cahya mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada terduga pelaku berupa pencopotan dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan.

"Oknum tersebut sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," tuturnya.

Kini, kata Cahya, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaaan di Inspektorat KPK dan selanjutnya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dan kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," tuturnya.

Pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas KPK menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). dalam kesempatan tersebut Dewas KPK mengumumkan ada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pejabat rutan KPK
Dewan Pengawas KPK menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). dalam kesempatan tersebut Dewas KPK mengumumkan ada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pejabat rutan KPK (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved