Jumat, 3 Oktober 2025

MK Kabulkan Permohonan Pengujian Batas Usia Panitera Mahkamah Konstitusi

(MK) mengabulkan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK

Editor: Johnson Simanjuntak
Ibriza
Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). 

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan terkait penjelasan asal-usul mengenai jabatan fungsional Panitera MK.

Kemudian, dalam sidang Mendengarkan Keterangan Kemenpan RB (6/3/2023) lalu. Staf Ahli bidang Politik & Hukum Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin menyampaikan, usia pensiun Panitera, Panitera Muda, dan Panitera  Pengganti di MK dengan usia pensiun pejabat kepaniteraan yang terdapat di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama dan tingkat banding, merupakan penentuan kebijakan open legal policy sesuai jenis dan spesifikasi serta kualifikasi jabatan sesuai dengan karasteristik kelembagaannya. 

Ia mengatakan, hal ini juga sudah sesuai dengan apa yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012.


Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved