MK Kabulkan Permohonan Pengujian Batas Usia Panitera Mahkamah Konstitusi
(MK) mengabulkan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan terkait penjelasan asal-usul mengenai jabatan fungsional Panitera MK.
Kemudian, dalam sidang Mendengarkan Keterangan Kemenpan RB (6/3/2023) lalu. Staf Ahli bidang Politik & Hukum Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin menyampaikan, usia pensiun Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti di MK dengan usia pensiun pejabat kepaniteraan yang terdapat di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama dan tingkat banding, merupakan penentuan kebijakan open legal policy sesuai jenis dan spesifikasi serta kualifikasi jabatan sesuai dengan karasteristik kelembagaannya.
Ia mengatakan, hal ini juga sudah sesuai dengan apa yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012.
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
Guru Gugat UU Pemda ke MK, Minta Urusan Pendidikan Diambil Alih Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.