Sidang Lanjutan Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa Hari Ini
Persidangan kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Pemalang bakal memasuki babak baru.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Pemalang bakal memasuki babak baru.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan bagi para terdakwa penyiksaan ART Siti Khotimah (23).
Berdasarkan jadwal, tuntutan akan dibacakan Senin (26/6/2023).
"Senin, 26 Juni 2023. 09:00:00 sampai dengan Selesai. Pembacaan Tuntutan," sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (25/6/2023).
Tuntutan tersebut akan dibacakan bagi tiga majikan Siti Khotimah, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).
Selain itu, tuntutan juga akan dibacakan bagi rekan-rekan Siti Khotimah, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).
Pada perkara ini, Siti Khotimah mendapat penyiksaan selama enam dari total delapan bulannya bekerja.
Akibat penyiksaan itu, dia mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Dari hasil visum et repertum, luka-luka ditemukan bahkan di daerah kepala Khotimah.
"Yang pertama, saya temukan patah tulang di bagian kepala," ujar Dokter RSUD M Ashari Pemalang, Athika Sofiana saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Athika yang menghadiri persidangan secara vitual, menjelaskan bahwa terdapat lebam pada kedua mata Khotimah.
"Dan juga di bagian atas, kemudian payudara, leher, perut, tangan kanan dan kiri," katanya.
Kemudian luka lecet juga ditemukan di bagian pinggul.
Bagian pergelangan kaki pun ditemukan lebam.
Detik-detik Terungkapnya Pelaku Penyiksaan Anak yang Ditemukan Penuh Luka di Jaksel |
![]() |
---|
Mantan Direktur Utama Taspen Kosasih akan Jalani Sidang Tuntutan pada 18 September 2025 |
![]() |
---|
JK: 17+8 Tuntutan Rakyat Adalah Alarm Perubahan, Bukan Sekadar Desakan |
![]() |
---|
Wamenko Otto Tolak Tuntutan 17+8 yang Minta Peserta Demo Dibebaskan Polisi: Ini Negara Hukum |
![]() |
---|
Soal Tuntutan 17+8, Politisi Demokrat Minta DPR Segera Lakukan Reformasi Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.