Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
PT Basis Utama Prima Bantah Terlibat Kasus BTS Kominfo
PT Basis Utama Prima (BUP) membantah dengan tegas keterlibatan dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Basis Utama Prima (BUP) membantah dengan tegas keterlibatan dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Yanuar P. Wasesa selaku Kuasa Hukum PT BUP mengungkapkan bahwa PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS.
“Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu–menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” ujar Yanuar dalam keterangannya pada Kamis (22/6/2023).
Yanuar menegaskan PT BUP sebagai satu entitas badan hukum bisnis sangat menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh negara melalui Kejaksaan Agung.
“Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of Law atau proses hukum yang sesuai dengan Ketentuan Perundang–undangan yang berlaku," ujarnya.
“Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta – fakta atau bukti – bukti yang ada," tegas Yanuar.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, PT BUP sangat menyesalkan keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam kasus proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai pribadi.
"Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut”, pungkas Yanuar.
Baca juga: Tidak Sulit Menentukan Pelaku Utama Dugaan Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G Kominfo
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Kejaksaan Agung menyebut PT Basis Utama Prima atau Basis Investments disebut menjadi bagian dari subkontraktor dalam proyek pengadaan tower BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Sebagai subkontraktor, Kejaksaan Agung menyebut PT BUO bertugas menyediakan baterai dan panel surya untuk suplai energi ke tower BTS di daerah 3T.
Dalam kasus ini, menurut kejaksaan, keuntungan diperoleh perusahaan melalui direktur utama PT BUO Muhammad Yusrizki.
"Kalau (keuntungan) korporasi ke direkturnya dulu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Kamis (22/6/2023).
Meski keuntungan mengalir ke perusahaan, sang pemilik manfaat atau beneficial ownership belum dipastikan dimintai pertanggung jawaban atau tidak.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.
Satu diantaranya ialah eks Menkominfo Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta ada empat tersangka yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Invesment, Muhammad Yusrizki.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga diantaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.