Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kasus Korupsi di Kominfo Masuki Babak Baru, Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana 27 Juni

Johnny Plate akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Puspenkum Kejaksaan Agung
Tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS, eks Menkominfo, Johnny G Plate dilimpahkan ke penuntut umum pada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023). 

Mereka sepakat akan membangun BTS 4G Paket 1 dan Paket 2 selama dua tahun (2021-2022) dengan total nilai kontrak kedua paket sebesar Rp9,5 triliun.

Proyek tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan operasional dan pemeliharaan jaringan BTS 4G yang telah dibangun beserta seluruh perangkat dan infrastruktur pendukungnya.

Dilansir dari situs Kominfo, sekitar 1.900 lokasi telah on air dari target 4.200 lokasi pada proyek fase 1.

Usai proyek untuk Paket 1 dan Paket 2 berjalan, proyek dilanjutkan dengan penandatangan Paket 3, Paket 4, dan Paket 5 pada 26 Februari 2021 dengan total nilai kontrak Rp 18,8 triliun.

Kehadiran lima paket proyek tersebut diharapkan dapat memberi solusi bagi desa/kelurahan di wilayah 3T yang tidak terjangkau sinyal internet 4G.

Akan tetapi, dalam prosesnya diduga ada perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dan pengondisian proses lelang yang dilakukan oleh para tersangka.

BPKP sudah menyerahkan laporan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung.

Nilainya hingga Rp 8 triliun lebih. Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved