Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga David Ozora Nilai Mario Dandy Tak Ada Itikad Baik Bayar Restitusi: Terlihat Menghindar
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini buka suara soal pemenuhan restitusi Mario Dandy yang telah melakukan penganiayaan kepada David Ozora.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
Oleh karena itu keluarga David Ozora pun mempercayai LPSK untuk menghitung restitusi yang harus dibayar oleh Mario Dandy.
"Artinya hak ini memang sudah disusun sedemikian rupa oleh negara untuk bisa dimintakan bagi korban. Sehingga kita mengajukan restitusi, kemudian LPSK menghitungkan dengan segala komponen yang dibutuhkan, itu dilakukan dan kami percayakan semuanya kepada LPSK," jelas Mellisa.
Baca juga: Ayah David Ajukan Restitusi Rp 52,3 Miliar, LPSK Minta Ganti Rugi dari Mario Dandy Rp 120,3 M
LPSK Sebut Hitungan Restitusi Capai Rp 120,3 Miliar
Tenaga Ahli Penilai Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa menyebut bahwa pihaknya telah menghitung hasil restitusi yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan untuk Cristalino David Ozora sebesar Rp 120,3 miliar.
Angka itu tentu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai permohonan yang diajukan ayah David pada 17 Maret lalu, yakni Jonathan Latumahina sebesar Rp 50 miliar.
Pernyataan ini disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Abdanev.
Baca juga: Alasan LPSK Tentukan Restitusi David Ozora Rp118 Miliar: Cedera Otak Traumatik, Menderita 54 Tahun
Dalam permohonan restitusi yang diajukan Jonathan sebelumnya, terdapat lampiran identitas hingga kronologi David yang dibuatnya sendiri.
"Data pendukung misalnya, dalam komponen kehilangan terkait 3 komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," jelas Abdanev.
Sebelumnya dikutip dari tayangan Kompas TV, LPSK telah menuntut restitusi Rp 100 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap anak korban Cristalino David Ozora.
Terkait komponen yang diperhitungkan LPSK ini, satu di antaranya mengacu pada penderitaan yang dialami David.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fitri Wulandari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.