Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
LPSK Sebut Hitungan Restitusi Capai Rp 120,3 Miliar, Lebih Tinggi dari yang Diajukan Ayah David
Angka itu tentu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai permohonan yang diajukan ayah David pada 17 Maret lalu sebesar Rp 50 miliar.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Penilai Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa menyebut bahwa pihaknya telah menghitung hasil restitusi yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan untuk Cristalino David Ozora sebesar Rp 120,3 miliar.
Angka itu tentu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai permohonan yang diajukan ayah David pada 17 Maret lalu, yakni Jonathan Latumahina sebesar Rp 50 miliar.
Baca juga: Kuasa Hukum Shane Lukas Pertanyakan Penghitungan Restitusi LPSK, Khawatir Didasari Dendam
Pernyataan ini disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Abdanev.
Dalam permohonan restitusi yang diajukan Jonathan sebelumnya, terdapat lampiran identitas hingga kronologi David yang dibuatnya sendiri.
"Data pendukung misalnya, dalam komponen kehilangan terkait 3 komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," jelas Abdanev.
Sebelumnya dikutip dari tayangan Kompas TV, LPSK telah menuntut restitusi Rp 100 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap anak korban Cristalino David Ozora.
Baca juga: Perwakilan LPSK Jelaskan Teknis Pembayaran Restitusi Oleh Mario Dandy Cs kepada David Ozora
Terkait komponen yang diperhitungkan LPSK ini, satu di antaranya mengacu pada penderitaan yang dialami David.
Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Melli Sa Anggraini mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan LPSK, sebenarnya merupakan hak dari David.
Karena David merupakak korban dari sebuah tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.
"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Melli Sa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).
Pada saat itu, kata dia, keluarga David tidak pernah mau mengajukan restitusi.
Namun kemudian LPSK memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.
Memperoleh pemahaman mengenai hal itu, maka keluarga David pun menyerahkan sepenuhnya restitusi tersebut kepada LPSK.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.