Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga David Ozora Nilai Mario Dandy Tak Ada Itikad Baik Bayar Restitusi: Terlihat Menghindar
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini buka suara soal pemenuhan restitusi Mario Dandy yang telah melakukan penganiayaan kepada David Ozora.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini buka suara terkait pemenuhan restitusi yang seharusnya dilakukan Mario Dandy karena telah menganiaya David Ozora.
Mellisa mengatakan, sebelumnya pihak Mario Dandy selalu menyebut upaya mereka untuk membantu David dan berupaya untuk damai.
Namun berdasarkan persidangan Mario Dandy, baik pada Selasa (20/6/2023) kemari atau dalam sidang sebelumnya, Melisa justru menilai Kuasa Hukum Mario Dandy terlihat menghindari topik pemenuhan restitusi ini.
"Tetapi dari persidangan hari ini (Selasa, 20 Juni 2023), kalau dilihat yang lalu-lalu ya, bahwa mereka menyampaikan beberapa kali mereka sudah ada upaya untuk membantu, ingin damai dan lain sebagainya."
"Sebenarnya dari persidangan yang kita saksikan bersama, rasa-rasanya semua dari Kuasa Hukum terlihat menghindari terkait pemenuhan restitusi,' kata Mellisa dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (21/6/2023).
Oleh karena itu keluarga David pun menyerahkan masalah pemenuhan restitusi ini kepada pengadilan.
Baca juga: Bagaimana jika Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Rp 120,3 Miliar ke David? Ini Kata LPSK
Biar nanti Jaksa atau Majelis Hakim saja yang memutuskan dan melakukan eksekusi atas pemenuhan restitusi David.
Selain itu, Melissa menyebut pihaknya juga ingin melihat seserius apa negara dalam mewujudkan restitusi untuk korban ini.
Jika Majelis Hakim memang tidak bisa diwujudkan, Melissa pun menyarankan penghapusan pasal restitusi tersebut.
"Jadi menurut kami itu menunjukkan sebenarnya itikad baik itu tidak ada, tidak pernah ada."
Baca juga: Jadi Saksi Persidangan, Perwakilan LPSK Beri Penjelasan Jika Mario Dandy Cs Tak Bisa Bayar Restitusi
"Terlepas mau tidak dibayar juga silahkan saja, toh ini yang akan memutuskan dan melakukan eksekusi adalah Jaksa dan Majelis Hakim," terang Mellisa.
Lebih lanjut Mellisa menuturkan, yang menjadi latar belakang keluarga David Ozora mengajukan restitusi sebenarnya karena diyakinkan LPSK.
Selain itu aturan restitusi ini telah tercantum dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 43 Tahun 2007.
"Terkait dengan saksi dari LPSK memgenai restitusi, kami melihat begini. Yang melatarbelakangi kemudian keluarga korban mengajukan restitusi, awalnya sebenarnya enggak pernah mengajukan."
Baca juga: Jalani Sidang Pakai Kemeja Batik, Mario Dandy Kena Tegur Jaksa Penuntut Umum
"Kemudian diyakinkan oleh LPSK. Karena sejatinya restitusi ini adalah dari anak korban. Karena ini adalah hak, dicantumkan dalam undang-undang LPSK, lalu secara teknis ada di Perma Nomor 1 Tahun 2022, ada juga di PP Nomor 43 tahun 2017, dan lain sebagainya," ungkap Mellisa.
Oleh karena itu keluarga David Ozora pun mempercayai LPSK untuk menghitung restitusi yang harus dibayar oleh Mario Dandy.
"Artinya hak ini memang sudah disusun sedemikian rupa oleh negara untuk bisa dimintakan bagi korban. Sehingga kita mengajukan restitusi, kemudian LPSK menghitungkan dengan segala komponen yang dibutuhkan, itu dilakukan dan kami percayakan semuanya kepada LPSK," jelas Mellisa.
Baca juga: Ayah David Ajukan Restitusi Rp 52,3 Miliar, LPSK Minta Ganti Rugi dari Mario Dandy Rp 120,3 M
LPSK Sebut Hitungan Restitusi Capai Rp 120,3 Miliar
Tenaga Ahli Penilai Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa menyebut bahwa pihaknya telah menghitung hasil restitusi yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan untuk Cristalino David Ozora sebesar Rp 120,3 miliar.
Angka itu tentu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai permohonan yang diajukan ayah David pada 17 Maret lalu, yakni Jonathan Latumahina sebesar Rp 50 miliar.
Pernyataan ini disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Abdanev.
Baca juga: Alasan LPSK Tentukan Restitusi David Ozora Rp118 Miliar: Cedera Otak Traumatik, Menderita 54 Tahun
Dalam permohonan restitusi yang diajukan Jonathan sebelumnya, terdapat lampiran identitas hingga kronologi David yang dibuatnya sendiri.
"Data pendukung misalnya, dalam komponen kehilangan terkait 3 komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," jelas Abdanev.
Sebelumnya dikutip dari tayangan Kompas TV, LPSK telah menuntut restitusi Rp 100 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap anak korban Cristalino David Ozora.
Terkait komponen yang diperhitungkan LPSK ini, satu di antaranya mengacu pada penderitaan yang dialami David.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fitri Wulandari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.