Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Penyidik Kejaksaan Agung: Pengembalian Rp 36,8 Miliar Terkait Korupsi BTS Tak Hapus Tindak Pidana
Meski puluhan miliar telah dikembalikan, tak menutup peluang Kejaksaan Agung untuk meminta pertanggung jawaban.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa pegembalian kerugian negara oleh konsorsium pembangunan BTS Kominfo tak akan menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Termasuk di antaranya, salah satu pemegang konsorsium pada paket 3 pembangunan BTS Kominfo, PT Sansaine Exindo.
Baca juga: MAKI Ungkap Penerima Saweran Korupsi BTS Kominfo: Gedung Utara Kejaksaan Agung Dapat Rp 70 Miliar
"Secara aturan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Minggu (18/6/2023).
Meski puluhan miliar telah dikembalikan, tak menutup peluang Kejaksaan Agung untuk meminta pertanggung jawaban.
Pertanggung jawaban akan diminta ketika sudah ada dua alat bukti yang kuat.
"Nanti kita lihat. Pertanggung jawaban pidananya berdasarkan alat bukti," katanya.
Baca juga: Dua Klaster Penikmat Hasil Korupsi BTS Kominfo: Pemborong dan Penerima Saweran
Sebelumnya, pengembalian uang diterima Kejaksaan Agung sebesar Rp 36,8 miliar dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jey Sutjiawan pada akhir Maret lalu.
"Iya sudah itu mengembalikan Senin," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).
Mulanya Kejaksaan Agung mendapat konfirmasi kesanggupan dari PT Sansaine Exindo untuk mengembalikan Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower BTS.
Kesanggupan itu dinyatakan sekira Februari 2023.
"Dari PT Sansaine (Exindo). Ya sekitar 100 miliar lah. baru Hari Selasa dia menyatakan kesanggupannya," kata Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (26/2/2023).
Tujuh Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.
Satu di antaranya ialah eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Baca juga: Pakar Sebut Johnny G Plate Tak Bisa Ajukan JC jika Jadi Pelaku Utama di Kasus BTS Bakti Kominfo
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.