Kamis, 2 Oktober 2025

Idul Adha 2023

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha?

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Siapa lagi yang berhak menerima daging kurban?

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pekerja memberi pakan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat memastikan kebutuhan hewan kurban di Jawa Barat untuk Idul Adha 2023/1444 H bisa terpenuhi. Kebutuhan hewan kurban untuk Hari Raya Kurban tahun ini diperkirakan mencapai 260 ribu ekor dari stok ketersediaan sapi, kambing, domba dan kerbau di Jawa Barat sebanyak 500 ribu ekor. Sementara harga hewan kurban di tempat ini, yakni untuk sapi Rp 20 juta - 35 juta dan domba Rp 3 juta - 5 juta per ekor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."

Baca juga: Syarat Berkurban: Orang yang Berkurban, Hewan Kurban, dan Tata Cara Penyembelihan

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Dikutip dari laman Provinsi Lampung, menyembelih hewan kurban memiliki tata cara yang harus diikuti supaya daging yang dibagkan halal dan higienis, yakni:

1. Robohkan hewan dengan kepala menghadap kiblat

2. Awali dengan membaca bismillah

3. Lakukan sekali gerakan potong pada leher hewan kurban

4. Gantung kaki belakang hewan setelah disembelih

5. Ikat saluran makanan dan dubur hewan

6. Lakukan pengulitan perlahan

7. Keluarkan isi dalam hewan dan pisahkan

8. Bungkus terpisah dengan plastik/wadah khusus makanan

9. Jaga kebersihan daging kurban

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved