Kamis, 2 Oktober 2025

Idul Adha 2023

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha?

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Siapa lagi yang berhak menerima daging kurban?

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pekerja memberi pakan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat memastikan kebutuhan hewan kurban di Jawa Barat untuk Idul Adha 2023/1444 H bisa terpenuhi. Kebutuhan hewan kurban untuk Hari Raya Kurban tahun ini diperkirakan mencapai 260 ribu ekor dari stok ketersediaan sapi, kambing, domba dan kerbau di Jawa Barat sebanyak 500 ribu ekor. Sementara harga hewan kurban di tempat ini, yakni untuk sapi Rp 20 juta - 35 juta dan domba Rp 3 juta - 5 juta per ekor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Idul Adha dijadikan momentum para umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan ibadah kurban.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah golongan orang yang berhak menerima zakat:

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda

"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Pekerja memberi pakan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat memastikan kebutuhan hewan kurban di Jawa Barat untuk Idul Adha 2023/1444 H bisa terpenuhi. Kebutuhan hewan kurban untuk Hari Raya Kurban tahun ini diperkirakan mencapai 260 ribu ekor dari stok ketersediaan sapi, kambing, domba dan kerbau di Jawa Barat sebanyak 500 ribu ekor. Sementara harga hewan kurban di tempat ini, yakni untuk sapi Rp 20 juta - 35 juta dan domba Rp 3 juta - 5 juta per ekor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pekerja memberi pakan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat memastikan kebutuhan hewan kurban di Jawa Barat untuk Idul Adha 2023/1444 H bisa terpenuhi. Kebutuhan hewan kurban untuk Hari Raya Kurban tahun ini diperkirakan mencapai 260 ribu ekor dari stok ketersediaan sapi, kambing, domba dan kerbau di Jawa Barat sebanyak 500 ribu ekor. Sementara harga hewan kurban di tempat ini, yakni untuk sapi Rp 20 juta - 35 juta dan domba Rp 3 juta - 5 juta per ekor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha: Umur hingga Jantan atau Betina

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved