Pemilu 2024
Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Berikut Saran MK soal Pembentuk UU Perbaikan Sistem Pemilu
Berikut saran Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembentuk Undang-undang soal perbaikan sistem Pemilu.
Dengan begitu, sistem Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti sebelumnya yang sudah diberlakuka sejak 2004 silam.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman, Kamis, dikutip dari TribunJogja.com.
MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem Pemilhan Legislatif (Pileg) daftar calon terbuka.
Serta, original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.