Denny Indrayana dan Cuitannya
MK Turut Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat di Australia
Sikap MK tersebut, kata dia, diputuskan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah menimbang cuitan Denny merugikan MK sebagai institusi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan tiga sikap MK terhadap Eks Wamenkumham era Presiden SBY sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana soal putusan MK terkait sistem pemilu yang menimbulkan polemik.
Sikap MK tersebut, kata dia, diputuskan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah menimbang cuitan Denny merugikan MK sebagai institusi.
Pertama, kata dia, MK akan melaporkan Denny ke organisaai advokat tempatnya bernaung.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PAN: MK Tetap Menjaga Marwahnya
"Kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana itu berada," kata Saldi saat konferensi pers di Gedung MK Jakarta pada Kamis (15/6/2023).
"Jadi itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," sambung dia.
Kedua, kata dia, saat ini MK juga sedang berpikir untuk bersurat ke organisasi advokat di Australia tempat Denny bernaung.
Karena, kata dia, Denny juga terdaftar sebagai advokat di Australia.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Hasto PDIP Dorong Kader Kedepankan Gotong Royong Dalam Strategi Pemenangan Pemilu
"Ini sedang dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini, tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai soal ini," kata Saldi.
Ketiga, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi tidak akan melaporkan Denny ke Kepolisian.
MK, kata Saldi, menyerahkan proses hukum yang sudah ada dalam bentuk laporan terhadap Denny ke pihak kepolisian.
"Biarlah polisi yang bekerja. Karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada juga laporan terkait dengan itu. Jadi sewaktu-waktu kami diperlukan, Mahkamah Konstitusi, kami akan bersikap kooperatif terhadap itu," kata dia.
"Dan kami berharap kalau ini dianggap serius oleh polisi, laporan itu, dan itu ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Legislator PDIP: Final dan Mengikat
Denny Indrayana dan Cuitannya
Denny Indrayana Akan Gunakan Instrumen Hukum Internasional Hadapi Penyidikan Terkait Putusan MK |
---|
Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Ujaran Kebencian dan Penyebaran Hoaks Naik ke Penyidikan |
---|
Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Eks Wamenkumham Denny Indrayana |
---|
Bareskrim Kirim SPDP Kasus Berita Bohong Sistem Pemilu yang Libatkan Denny Indrayana ke Kejaksaan |
---|
Denny Indrayana Gelar Aksi di Australia, Bentangkan Spanduk Jokowi Don't Cawe-cawe, Stop Dynasty |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.