PPDB SMP Surabaya 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah: Jadwal, Ketentuan, Syarat, Cara Daftar
Berikut informasi jadwal, ketentuan, syarat dan cara daftar PPDB SMP Surabaya Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah tahun 2023.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya tahun 2023 jenjang SMP Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah.
Peserta yang dapat mendaftar Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah adalah calon peserta didik baru warga Kota Surabaya dan lulusan sekolah Kota Surabaya yang memiliki prestasi pada NRS.
Nilai Rapor Sekolah (NRS) sendiri merupakan akumulasi dari nilai rata-rata rapor di setiap semester yang diperoleh peserta didik pada lima semester terakhir yaitu sejak kelas 4 sampai dengan kelas 6 semester gasal.
Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2023 Jalur Prestasi NRS dibuka mulai 15-19 Juni 2023 pada laman smp.ppdbsurabaya.net.
Pendaftar jalur Prestasi NRS dapat mendaftar pada dua pilihan SMP Negeri di dalam atau di luar wilayah Zonasi.
Seleksi jalur prestasi NRS dilakukan dengan menyusun peringkat pada NRS calon peserta didik baru.

Baca juga: Jadwal PPDB Surabaya 2023 Jenjang SMP, Pendaftaran Dibuka Mulai 9 Juni
Jadwal PPDB SMP Surabaya 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah
- Uji Coba Pendaftaran: 2 - 8 Juni 2023
- Pendaftaran: 15 - 19 Juni 2023
- Pengumuman: 20 Juni 2023
- Daftar Ulang: 20 - 21 Juni 2023
Ketentuan PPDB SMP Surabaya 2023 Jalur Prestasi Rapor
1. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi dilakukan secara online.
2. Calon Peserta Didik Baru jalur prestasi kategori NRS adalah Calon Peserta Didik Baru warga Kota Surabaya dan lulusan sekolah Kota Surabaya yang memiliki prestasi pada NRS.
3. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang sudah mendaftar pada jalur Prestasi NRS tidak dapat mendaftar pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan.
4. Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi NRS dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri di dalam atau di luar wilayah Zonasi.
5. Seleksi Calon Peserta Didik Baru jalur prestasi NRS dilakukan dengan menyusun peringkat pada NRS Calon Peserta Didik Baru.
6. Apabila terjadi kesamaan NRS dari beberapa Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas akan diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru dengan nilai yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai mata pelajaran Matematika. Jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
6. Apabila masih terdapat kesamaan pada Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi, maka prioritas akan diberikan kepada CPBD yang mendaftar lebih awal.
7. Nilai Rapor Sekolah, yang selanjutnya disingkat NRS, adalah akumulasi dari nilai rata–rata rapor di setiap semester yang diperoleh peserta didik pada 5 (lima) semester terakhir yaitu sejak kelas 4 (empat) sampai dengan kelas 6 (enam) semester gasal.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Surabaya 2023 SMP Jalur Afirmasi Dibuka Hari Ini, Link ppdb.surabaya.go.id
Persyaratan Umum Peserta PPDB SMP Surabaya 2023
1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
3. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas.
4. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri sebagaimana dimaksud poin diatas dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran, atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
7. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya.
Tata Cara PPDB SMP Surabaya 2023
1. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dilakukan oleh Calon Peserta Didik Baru atau Orang Tua atau Wali Calon Peserta Didik Baru.
2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru dan fasilitas internet pada hari dan jam kerja.
3. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- pengumuman pendaftaran Penerimaan Calon Peserta Didik Baru dilakukan secara terbuka;
- pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru;
- daftar ulang; dan
- pemenuhan kuota.
4. Dalam tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, sekolah pada jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri tidak diperbolehkan:
- melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru maupun perpindahan peserta didik; dan
- melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru
5. Tahapan pendaftaran Calon Peserta Didik Baru sebagaimana dikecualikan untuk pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri melalui jalur afirmasi kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.