Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

KPK Usut Investasi Penyuap Sekretaris MA dengan PT Xavier Medika Indonesia

KPK mendalami kerja sama investasi pengusaha sekaligus Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan PT Xavier Medika

WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). Hasbi merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Warta Kota/Henry Lopulala) 

"Kami belum bisa sampaikan materinya tentunya. Karena ini kan poses penyidikannya juga berjalan masih beberapa waktu lalu pasca-penahanan tersangka DTY kan. Masih panjang, masih panjang sampai empat bulan nanti maksimal untuk penahanan dari tersangka DTY," kata Ali.

Ali juga enggan menjelaskan secara detail keterkaitan istri Dadan, Riris Riska Diana, dengan kerja sama investasi tersebut.

Sebab, kata Ali, terkait hal itu sudah masuk pada materi perkara.

Yang jelas, kata Ali, semua yang berkaitan dengan penyidikan kasus ini akan didalami.

"Ya nanti, nanti kami akan dalami ya. Ya nanti di dalam proses penyidikan pasti kalau kemudian ada indikasi-indikasi yang mengarah ke fraud ya pasti akan diketahui. Tetapi sejauh ini kan kami tidak akan sampaikan materi-materi dari proses penyidikan yang sedang kami lakukan," tandas Ali.

Dalam kasus suap ini, diduga Hasbi dan Dadan menerima suap sebesar total Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur KSP Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Dadan telah dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum ditahan KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved