Penasihat Hukum Beberkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penetapan Tersangka Keponakan Wamenkumham
Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Elsa Riyanty, kuasa hukum Archi Bela saat ditemui usai persidangan singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023). Diketahui keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Akibatnya, persidangan terpaksa ditunda.
Awalnya hakim menawarkan agar persidangan ditunda hingga sepekan, tetapi dari pihak Archi Bela meminta agar persidangan ditunda hingga tiga hari.
Permintaan itu pun kemudian dikabulkan oleh hakim, sehingga persidangan selanjutnya dilaksanakan pada Kakis (15/6/2023).
"Kami minta ini dipanggil tiga hari, Hari Kamis. Jadi sidang berikutnya Hari Kamis dengan pertimbangan proses acara ini sebenarnya acara cepat," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.