Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Jalani Sidang Kasus Suap secara Online Hari Ini, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi hari ini, Senin (12/6/2023).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Hari ini, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (12/6/2023). 

Sementara itu, penyuapnya ialah Rijatono Lakka.

Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri farmasi dan obat-obatan; Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan bidang konstruksi dan bangunan; dan sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/2/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/2/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Ist)

Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2023), jaksa KPK mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850.

Terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe.

Hal itu dilakukan agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman, mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018-2021 Rijatono Lakka sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.

Atas perbuatannya itu, JPU KPK menuntut Rijatono Lakka agar dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta

Baca juga: Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Senin Pekan Depan

Keluarga Minta Pengadilan Jalankan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Lukas Enembe

Pihak keluarga Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM RI.

Rekomendasi tersebut, memberikan pemenuhan aspek HAM pada Lukas Enembe dalam menjalankan proses hukum saat ini.

Sebelumnya, rekomendasi Komnas HAM RI telah diterima pihak keluarga atas aduan yang disampaikan beberapa waktu lalu.

"Betul kami sudah terima hasil rekomendasi Komnas HAM RI yang intinya meminta penegakan hukum memberi jaminan pemenuhan HAM pada Pak Lukas."

"Karena itu di tengah rencana persidangan hari ini , kami pihak keluarga meminta agar pengadilan menjalankan rekomendasi Komnas HaM ini," ungkap Elius Enembe, Adik Lukas Enembe kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Elius menegaskan, keluarga melalui kuasa hukum akan mengajukan permohonan kepada hakim agar Lukas diperiksa terlebih dahulu oleh dokter yang ditunjuk majelis hakim.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved