Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Jalani Sidang Kasus Suap secara Online Hari Ini, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi hari ini, Senin (12/6/2023).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Hari ini, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap-gratifikasi hari ini, Senin (12/6/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang perdana Lukas ini, yakni pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Lukas Enembe digelar mulai pukul 10.00 WIB.

"Senin, 12 Jun 2023 10.00 di ruang Sidang Pertama, Prof. Dr. H. MUHAMMAD HATTA ALI," keterangan di SIPP PN Jakpus.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Lukas Enembe bakal mengikuti sidang secara daring dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

"Informasi dari tim JPU online dari Gedung Merah Putih KPK. Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Bicara Kasus Lukas Enembe, Mahfud MD Imbau Pengacara Jangan Coba Halangi Pengungkapan Kasus

Sebelumnya, Tim penasihat hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto, sempat meminta kliennya dihadirkan secara langsung dalam sidang hari ini.

"Kita meminta agar sidang digelar secara offline," kata Emanuel Herdiyanto, Minggu (11/6/2023), dilansir Kompas.com.

Emanuel menilai, sudah tidak ada alasan sidang digelar secara online atau terdakwa dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Apalagi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah.

"Karena pembatasan Covid-19 kan sudah tidak berlaku to, ini kan juga dugaan tindak pidana besar yang memang harus disaksikan publik secara luas," jelasnya. 

Sebagai informasi, Jaksa KPK telah mendaftarkan berkas perkara Lukas Enembe pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu dengan nomor surat pelimpahan 44/TUT.01.03/24/05/2023.

Hari ini, Lukas Enembe akan menjalani sidang di Ruangan Prof Hatta Ali PN Jakpus mulai pukul 10.00 WIB.

Kronologi Kasus Suap Lukas Enembe

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved