Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Hari Ini MK Panggil Presiden dan DPR untuk Hadir dalam Sidang Putusan Sistem Pemilu

MK melakukan panggilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani, untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan sistem Pemilu

Editor: Johnson Simanjuntak
Ibriza
Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan panggilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani, untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan sistem Pemilu.

Hal ini terkait sidang pengucapan putusan Pemilu, yang telah dijadwalkan digelar, pada Kamis (15/6/2023) mendatang.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, Presiden dan DPR hadir dalam sidang sebagai pemberi keterangan selaku pembentuk undang-undang (UU).

"Pemberi keterangan. Pembentuk UU," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.

Fajar melanjutkan, panggilan sidang kepada Presiden dan DPR dilakukan, Senin ini.

"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.

Terkait kehadiran Presiden dan DPR, Fajar mengatakan, para pihak kemungkinan akan diwakilkan dalam sidang pengucapan putusan nanti.

"Biasanya kan (Presiden dan DPR) memberikan kuasa. Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya," kata Fajar Laksono.

Baca juga: MK Bakal Gelar Sidang Pengucapan Putusan Sistem Pemilu, Kamis Pekan Ini

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan