Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Ditahan tak sampai Sebulan, Johnny G Plate Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Babak baru korupsi BTS, Johnny G Plate segera disidang, ditahan tak sampai sebulan hanya dijerat pasal korupsi.

Kolase foto Tribunnews
Johnny G Plate saat tersangka dan ditahan serta saat pelimpahan ke penuntut umum, ilustrasi kursi terdakwa dan palu hakim. 

Eks Menkominfo Johnny G Plate telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi tower BTS.

Dalam pelimpahan tahap 2 itu, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung tak menjerat Johnny G Plate dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana tersangka lainnya, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam berkas perkaranya, Johnny G Plate hanya dijerat pasal tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengenai itu, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Johnny G Plate bukan tak dijerat, tetapi belum dijerat TPPU.

"Belum TPPU. Lihat nanti saja," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Minggu (11/6/2023).

Saat ini, bukti-bukti dugaan TPPU yang dilakukan Johnny G Plate masih terus dikumpulkan oleh tim penyidik.

Aliran dana hasil korupsi pun masih terus ditelusuri.

"Kan ini masih berproses toh," ujarnya.

Baca juga: Stafsus Johnny G Plate Diperiksa Buntut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur BTS 4G

Menurut Prabowo, bukan tidak mungkin jika Johnny G Plate dijerat TPPU saat perkara korupsinya sudah disidangkan.

Dalam artian, Johnny G Plate masih berpeluang untuk dijerat TPPU meski terpisah dari perkara pokoknya.

"Loh KPK saja bisa. Masa kita enggak boleh terpisah," katanya

Perjalanan Kasus Johnny G Plate

Kasus korupsi yang menyeret Johnny G Plate berawal pada tahun 2020.

Saat itu, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.

Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved