Rabu, 1 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Didukung Amerika Serikat Cabut Omnibus Law Ciptaker, Partai Buruh Tegaskan Tak Pro Asing

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, mereka didukung AS dan Eropa untuk memperjuangkan dicabutnya omnibus law

Editor: Johnson Simanjuntak
Ibriza
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, mereka didukung Amerika Serikat dan Eropa untuk memperjuangkan dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Karena kalau tidak dibahas dan UU Cipta Kerja berlaku, bukan tidak mungkin negara-negara di Asia Tenggara akan mencontoh Indonesia," jelasnya.

Menurut Said Iqbal, secara prinsip UU Cipta Kerja melanggar Konvensi ILO No 98 dan Konvensi No 87 tentang hak berserikat dan berunding Bersama.  

"Omnibus law hak berserikat menjadi hilang fungsinya karena adanya outsourcing di semua jenis pekerjaan dan pesangon yang ditetapkan murah. Hak berserikat memang ada di UU 21/2000, tetapi dalam perilaku dikebiri,” ujar Said.

Adapun dalam sidang ini, KSPI menuntut tiga hal. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja

"Kedua, dilarang memberlakukan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Dan ketiga, meminta Dirjan ILO membentuk tim pencari fakta," sebut Said.

“Membawa permasalahan ini ke dunia internasional bukan berarti kami tidak nasionalis. Kami cinta Indonesia. Pidato saya selalu pada kebanggaan Indonesia, capaian Presiden Jokowi. Kita bangga Indonesia mampu mengendalikan covid-19 dan pertumbuhan ekonomi menjadi nomor tujuh terbesar di dunia. Tetapi yang kita permasalahkan, pertumbuhan ekonomi tidak menetes terhadap kaum buruh,” sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved