Selasa, 30 September 2025

UU Cipta Kerja

Didukung Amerika Serikat Cabut Omnibus Law Ciptaker, Partai Buruh Tegaskan Tak Pro Asing

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, mereka didukung AS dan Eropa untuk memperjuangkan dicabutnya omnibus law

Editor: Johnson Simanjuntak
Ibriza
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, mereka didukung Amerika Serikat dan Eropa untuk memperjuangkan dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, mereka didukung Amerika Serikat dan Eropa untuk memperjuangkan dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal ini terkait pengaduan KSPI soal permasalahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di sidang International Labour Organization (ILO), di Geneva, Swiss, beberapa waktu lalu.

Presiden Partai Buruh sekaligus pimpinan KSPI Said Iqbal menegaskan, meskipun pihaknya mendapatkan dukungan dari negara lain, bukan berarti mereka pro asing.

"Enggak ada. Itu kan sidang ILO itu seluruh negara ada. Indonesia jadi anggota ILO. Siapapun yang jadi anggota, mereka punya hak untuk menyampaikan itu," kata Said, saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut, Said menjelaskan, tujuan Partai Buruh dan KSPI mendapat dukungan internasional, bukan untuk menghambat investasi masuk ke Indonesia.

Melainkan, kata Said, pihaknya melihat efek dari Omnibus Law UU Cipta Kerja mengakibatkan hak buruh terkebiri.

"Sebenarnya bukan tujuan Partai Buruh dan KSPI bukan untuk menghambat investasi, tapi lebih efeknya karena pemerintah Indonesia melalui pengesahan Omnibus Law oleh DPR dan pemerintah mengakibatkan hak buruh terkebiri," kata Said Iqbal.

"Dan ini sudah dinyatakan dalam sidang ILO, baik oleh pemerintah Amerika Serikat, Eropa, Australia," sambungnya.

Menurutnya, dalam mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, pemerintah Indonesia hanya didukung oleh negara-negara anti demokrasi.

"Pemerintah Indonesia hanya didukung oleh negara yang anti demokrasi dan hak-hak buruhnya memang tidak terjamin, seperti Belarusia, Brunei," ungkapnya.

"Tapi KSPI didukung oleh serikat buruh Amerika, Eropa, pemerintah Amerika Serikat, pemerintah Eropa, untuk memastikan hak buruh bisa dijalankan di Indonesia," lanjutnya.

Sebelumnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, telah mengadukan permasalahan Omnibus Law Cipta Kerja ke International Labour Organization (ILO).

Presiden Partai Buruh sekaligus pimpinan KSPI Said Iqbal menuturkan, bukan tidak mungkin dampak buruk akan terjadi terhadap pemerintah Indonesia.

Pasalnya, dari penyampaian Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu. Said mengatakan, pihaknya mendapat dukungan dari pemerintah dan serikat pekerja Amerika Serikat.

Said mengatakan, pemerintah Indonesia berpotensi terkena sanksi perdagangan, jika tak kunjung mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang menurutnya melanggar hak-hak buruh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved