Pemilu 2024
Guru Besar UI: KPU Tidak Berintegritas, Proses Penyelenggaraan Pemilu Alami Kemunduran
Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI) Valina Singka Subekti menyebut proses Pemilu 2024 mengalami kemunduran.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:
Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.