Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Eks Menkominfo Johnny G Plate Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi BTS
Berkas perkara dan tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS, eks Menkominfo, Johnny G Plate ke penuntut umum pada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seluruh tersangka dalam perkara ini telah dilimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang buktinya kepada jaksa penuntut umum selain Windy Purnama.
"Kalau WP belum," ujar Febrie.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.