Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Johnny Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Partai NasDem Bakal Ajukan Praperadilan
Partai NasDem akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Johnny G Plate.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung.
Johnny diketahui menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS Kominfo.
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya tak akan mengajukan permohonan agar Johnny jadi justice collaborator.
"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Namun, Willy belum berbicara teknis terkait permohonan praperadilan yang akan diajukan secara resmi oleh Partai NasDem.
"Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Dia menjelaskan sejalan dengan permohonan praperadilan tersebut, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal.
"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kam masih tetap jalan. Masih tetap," ucap Willy.
Baca juga: Kejagung Jawab Soal Aliran Dana Korupsi Tower BTS hingga Setoran ke Johnny G Plate
"Ya itu buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," sambungnya.
Partai NasDem
Johnny G Plate
Willy Aditya
praperadilan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
tersangka
Kejaksaan Agung
BTS Kominfo
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.