Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Usut Pencucian Uang Johnny G Plate, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Bergerak ke Berbagai Daerah

Tim jaksa Kejaksaan Agung bergerak ke daerah-daerah untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan TPPU yang dilakukan Eks Menkominfo Johnny G Plate.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. Tim jaksa Kejaksaan Agung bergerak ke daerah-daerah untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan TPPU yang dilakukan Eks Menkominfo Johnny G Plate. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: NasDem Soal Aliran Dana Kasus Korupsi BTS: Pak Mahfud Jangan hanya Menjadi Humas

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved