Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Usut Pencucian Uang Johnny G Plate, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Bergerak ke Berbagai Daerah
Tim jaksa Kejaksaan Agung bergerak ke daerah-daerah untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan TPPU yang dilakukan Eks Menkominfo Johnny G Plate.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pembangunan tower BTS.
Selain korupsi, kini Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Johnny G Plate.
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun telah bergerak ke daerah-daerah untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan TPPU tersebut.
"Masih berjalan (penyidikan TPPU). Tim saya di daerah masih ada," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Jumat (2/6/2023).

Namun Kuntadi enggan menyebutkan daerah-daerah yang dimaksud, sebab dikhawatirkan akan mengganggu jalannya penyidikan.
Pendalaman dugaan TPPU ini dilakukan tim penyidik karena merupakan bagian dari prosedur tetap (protap).
Sebab penanganan korupsi, bukan hanya tentang penindakan.
Upaya pengembalian kerugian negara juga menjadi bagian dari penanganan kasus korupsi, termasuk dalam kasus BTS.
"Sekarang ini kan konsepnya adalah pengembalian kerugian negara, macam-macam, kan gitu, menelusuri aset, dan semuanya," kata Kuntadi.
Eks Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga: Surya Paloh Jenguk Johnny G Plate, Kejagung: Tak Ganggu Penyidikan Korupsi Tower BTS
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.