Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejagung Jawab Soal Aliran Dana Korupsi Tower BTS hingga Setoran ke Johnny G Plate

Kejagung satu suara soal dugaan aliran dana korupsi tower BTS hingga dugaan setoran eks Menkominfo Johnny G Plate, semua dibuka di pengadilan.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. Kejagung satu suara soal dugaan aliran dana korupsi tower BTS hingga dugaan setoran eks Menkominfo Johnny G Plate, semua dibuka di pengadilan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

"Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Johnny kala itu.

"Soal apa?" jawab Anang bertanya balik.

"Soal dan operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Johnny.

Baca juga: PDIP Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, NasDem Tantang Kejagung Ungkap dan Buktikan Seluasnya

Upaya pendalaman atas keterangan Anang Latif ini dilakukan Kejaksaan Agung dengan menggali keterangan Menkominfo Johnny G Plate sebanyak dua kali, yaitu pada Selasa (14/2/2023) dan rabu (15/3/2023).

Pada pemeriksaan kedua, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik selam enam jam.

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny, Rabu (15/3/2023).

Sementara terhadap Happy Endah Palupy yang namanya juga disebut Anang dalam BAP, tim penyidik telah menggeledah rumahnya dan menggali keterangan pada Selasa (24/1/2023).

"Iya di kediaman Kabag TU Kominfo," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023) malam.

Menurut Kuntadi, penggeledahan tak hanya dilakukan di rumah Happy pada hari yang sama.

Baca juga: NasDem Sarankan Johnny G Plate jadi Justice Collaborator untuk Ungkap Kasus Korupsi Proyek BTS

Dia mengungkapkan ada beberapa lokasi penggeledahan terkait kasus ini. Namun, dirinya tak menyebutkan secara rinci lokasi-lokasi penggeledahan yang lain.

"Kita melakukan di beberapa tempatlah. Salah satunya itu (rumah Kabag TU Kominfo).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus berhasil mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara Pengadaan tower BTS.

"Dokumen saja (yang disita)," kata Kuntadi.

Usut Pencucian Uang Johnny G Plate, Kejaksaan Dalami Aliran Dana dari Windy Purnama

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved