Pemilu 2024
Bawaslu Akui Tak Bisa Kerja Sendiri Memantau Laporan dan Transaksi Dana Kampanye
(Bawaslu) RI mengaku harus bekerja sama dengan stakeholder atau pemangku kepentingan lainnya dalam hal laporan dan transaksi dana kampanye.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku harus bekerja sama dengan stakeholder atau pemangku kepentingan lainnya dalam hal laporan dan transaksi dana kampanye.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru sebatas menilai asas kepatuhan partai politik dalam melakukan laporan.
"Pemeriksaan dana kampanye ini, asasnya baru kepatuhan. Nah untuk menilai sampai sejauh mana kebenarannya? Bawaslu belum sampai situ, itu ranah akuntan publik," ujar Totok, Kamis (1/6/2023).
Dia mencontohkan asas tersebut seperti jika terjadi keterlambatan pelaporan dana kampanye atau ada tidaknya korelasi akuntan publik yang melakukan audit laporan dana kampanye.
Apapun stakeholder yang dimaksud dalam melakukan pengawasan transaksi dana kampanye, lanjut Totok, adalah lembaga yang memiliki wewenang melacak aliran transaksi dana, contohnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan penghapusan itu karena LPSDK tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Ikuti Perkembangan Zaman, KPU Godok PKPU yang Atur Dana Kampanye Dalam Bentuk Uang Elektronik
Idham menjelaskan LPSDK dihapus karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024.
Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.