Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Alimin Ribut Sujono akan Sidangkan Kasus Mario Dandy, Dapat Dukungan dari Hakim Kasus Ferdy Sambo
Sidang kasus Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono, hakim yang pernah menyidangkan kasus Ferdy Sambo. Ia dapat dukungan.
Sementara untuk empat terdakwa lain, Alimin dkk memvonis mereka dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun pada Senin (13/2/2023).
Sehari setelahnya yaitu pada Selasa (14/2/2023), sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun.
Sementara ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun.
Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.
Harta Kekayaan Alimin Ribut Sujono

Mengutip dari elhkpn.kpk.go.id, Alimin Ribut Sujono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.816.349.985.
Aset Alimin Ribut Sujono terdiri dari satu bidang tanah dan banguna, lima unit kendaraan, serta kas dan setara kas.
Ia memiliki utang sebesar Rp 38 juta sehingga mengurangi total asetnya.
Inilah daftar harta kekayaan Alimin Ribut Sujono, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.400.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 679 m2/350 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp 1.400.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 209.750.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.