Polisi Terlibat Narkoba
Nasib Irjen Teddy Minahasa di Polri Diputuskan Hari Ini
Polri akan memutuskan nasib eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Korps Bhayangkara dalam sidang Komisi Kodet Etik Polri (KKEP) hari ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan memutuskan nasib eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Korps Bhayangkara dalam sidang Komisi Kodet Etik Polri (KKEP) hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan agenda sidang akan dimulai dengan pembacaan persangkaaan terhadap Irjen Teddy Minahasa.
"(Dilanjutkan) pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/5/2023).
Ramadhan mengatakan agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dan pembacaan nota pembelaan dari Irjen Teddy Minahasa.
"(Terakhir) pembacaan putusan," ucapnya.
Baca juga: Polri Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli dalam Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa
Dalam sidang tersebut, nantinya akan ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa.
Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang akan memimpin jalannya sidang.
Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.
Divonis Seumur Hidup
Untuk informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.