Pemilu 2024
KPU Akan Atur Sumbangan Berbentuk Uang Elektronik, Wajib Disetorkan ke Rekening Khusus Dana Kampanye
KPU akan mengatur sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik atau e-money.
Editor:
Adi Suhendi
Rahmat Fajar Nugraha/Tribunnews.com
Bendera-bendera partai politik di Pemilu 2024. KPU akan mengatur sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik atau e-money.
Bareskrim Polri sebelumnya menemukan adanya indikasi aliran dana dari peredaran narkotika yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, mengatakan indikasi ini ditemukan dari penangkapan sejumlah anggota legislatif yang dilakukan beberapa waktu belakangan.
Namun, dia belum merinci siapa saja anggota legislatif yang dimaksud dan di mana mereka ditangkap.(tribun network/mar/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.